Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pengedar Sabu di Desa Bumi Mulya

KUANTANSINGINGI,– Allnewsterkini. Com | Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kali ini, Tim Mata Elang berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial S(32), warga Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari tangan tersangka, tim mata elang berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 gram, 1 buah pipet kaca pyrex berisi sabu, 2 pipet kaca kosong, 1 alat hisap bong, 4 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, plastik klip berbagai ukuran, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 3589 KAF, 1 pipet sendok, dan uang tunai sebesar Rp350.000.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Bumi Mulya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, tim mata elang menemukan tempat di area perkebunan kelapa sawit yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di tepi sungai di sekitar perkebunan tersebut,” ujar IPTU Hasan Basri.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik pelaku, petugas menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di atas swing arm sepeda motor serta 1 kaca pirek berisi sabu di dalam dasbor. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolres Kuansing.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F, yang dikirim melalui perantara Y, dengan jumlah setengah kantong seharga Rp2.400.000. Namun, tersangka baru melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000 kepada pemasoknya.

“Selain sebagai pengedar, tersangka juga positif menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine,” jelas Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut IPTU Hasan Basri menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam mendukung program prioritas Kapolri dan Kapolda Riau dalam pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polda Riau.

Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang terus konsisten melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengedar maupun pengguna narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta melakukan langkah-langkah pencegahan agar Kabupaten Kuantan Singingi bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Komentar