Unit Reskrim Bukit Kapur Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Raya Al-Manan

DUMAI – Allnewsterkini. Com| Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Masjid Raya Al-Manan, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Pelaku berinisial YS (36), berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mengalami kehilangan sepeda motor milik keluarganya pada Kamis pagi (24/7/2025).

“Kejadian dilaporkan ke kami sekira pukul 15.30 WIB, dan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif,” ujar Kapolsek.

Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban yang dalam kondisi kunci masih tergantung. Dari rekaman tersebut kami dapatkan bukti petunjuk kuat,” tambah IPTU Anra.

Setelah diketahui identitas pelaku, pihak Polsek Bukit Kapur segera melakukan koordinasi dengan Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, karena pelaku diduga telah melarikan diri ke wilayah hukum tersebut. Tim opsnal segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Pukul 17.00 WIB, kami mendapat informasi dari rekan kami di Polsek Kampung Rakyat bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang juga berada di dalam jok motor saat dicuri,” lanjut IPTU Anra Nosa.

Atas perintah Kapolsek Bukit Kapur, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju Polsek Kampung Rakyat dan membawa pelaku ke Dumai guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti tiba di Mapolsek Bukit Kapur sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek menegaskan bahwa tersangka YS tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengakui perbuatannya.

“Modusnya sederhana. Ia melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung, lalu muncul niat jahat untuk membawa kabur tanpa seizin pemilik. Ini murni pencurian sesuai Pasal 362 KUHPidana,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3629 HA, satu unit handphone Vivo Y17S, satu kotak handphone, dan satu potong baju kaos lengan panjang warna biru donker.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Kapolsek IPTU Anra Nosa

Komentar