Allnewsterkini. Com | ROKAN HULU-Guna terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), giat Jumat Curha, di Desa Pagarantapah, Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 09.00 Wib.
Hadir dalam giat tersebut, Kanit Binmas Polsek Kunto Darussalam Iptu S Panjaitan, Bhabinkamtibmas Pagaran tapah Aipda Raynol Saputra, Bhabinkamtibmas Kembang damai Aipda Hendra Wahyudi, Bhabinkamtibmas Kota Intan Bripka Umar Eka Saputra, SH, Bhabinkamtibmas Sangkir Indah Bripka Musmulyadi, Pemuda dan Pemudi Desa Pagarantapah.
Penyampaian Curhatan dari Masyarakat
1. Masyarakat merasa resah dengan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit dan penyalahgunaan Narkotika saat sekarang ini.
2. Meminta kepada Pihak Polsek Kunto Darussalam memberi penjelasan penanganan hukum tentang tindak pidana tipiring dan hukuman bagi Penjual, Pembeli, Perantara dan Pemakai atau Pengguna Narkotika.
3. Penjelasan tentang manfaat dan langkah² pelaksanaan Satkamling.
Sehubungan dengan curhatan dari Masyarakat, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH, dalam kesempatan itu Kanit Binmas Polsek Kunto Darussalam Iptu S Panjaitan, memberikan tanggapan dan penyampaian
1. Pihak Polsek Kunto Darussalam akan melakukan patroli di daerah rawan pencurian dan rawan Kejahatan.
2. Mengharapkan kepada Masyarakat bersama menjaga Kamtibmas dengan mengaktifkan Pos Kamling guna mencegah terjadinya tindak pidana sehingga Terciptanya situasi Lingkungan yang aman dan tenteram
3. Batasan kerugian yang tergolong ke dalam indak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan PERMA No.2 tahun 2012 adalah kerugian yang nilainya di bawah Rp.2.500.000 dan Tipiring tersebut berlaku untuk pemula atau satu kali kejahatan yg sudah Inkracht bukan untuk pengulangan kejahatan.
4. Terkait Pencurian Ringan Tipiring, jikalau ada terjadi Tipiring agar terlebih dahulu masyarakat mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan unsur pemerintahan desa dan Bhabinkamtibmas melalui program Problem Solving, mengingat hal tersebut juga diatur dalam PERKAP Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice);
5. Agar masyarakat Mengaktifkan Pos Kamling Guna menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya.
6. Petugas mensosialisasikan Operasi Kepolisian dengan Sandi Operasi Patuh Lanncang Kuning terhitung mulai 20 Juli sampai 23 Juli 2023, agar masyarakat khususnya pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
7. Petugas mensosialisasikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan selsai sekitar pukul 09.30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
(Humas Polres Rohul)
Komentar