Asyik Dijanjikan, Rio Laporkan Inisial Z Ke Polisi

Pekanbaru9 views

Pekanbaru – Allnewsterkini. Com | Jaimihar, SH selalu kuasa hukum dari Rio Kasairy melaporkan inisial Z ke Polresta Pekanbaru atas perbuatan melawan hukum dengan memberi iming-iming atau janji dalam melunasi hutang, Rabu (30/9/2026).

Usai buat laporan, Jaimihar mengatakan bahwa pada tahun 2024, klien kami (Rio) meminjamkan uang kepada inisial Z yang merupakan teman lama dari klien kami, sebesar 50 juta rupiah dengan dijanjikan satu bulan akan dibayar.

“Tapi setelah satu bulan, uang yang dipinjam oleh inisial Z tersebut belum juga dibayar,” ujar Jaimihar sambil menceritakan kronologi.

“Kemudian inisial Z berjanji akan membayar utang tersebut dengan menggadaikan mobil, kemudian janji akan menjual rumah, kemudian kebun sawit, hingga sampailah sekarang ditahun 2026, yang utang juga belum dibayar,” tambahnya.

Karena sudah asyik dijanjikan, kemudian klien kami membuat perjanjian. Dimana dalam Perjanjian tersebut, disepakati untuk bisa menyelesaikan utang tersebut dalam waktu 2 bulan, kalau tidak akan diproses secara hukum.

Perjanjian yang disepakati, diingkari dan bahkan minta waktu lagi dengan alasan akan menjual rumahnya.

“Kemudian klien kami mencoba menawarkan rumahnya tersebut, dengan maksud agar hutangnya lunas, tapi rumahnya tersebut bukan atas namanya, melainkan atas nama orang lain dan belum selesai proses jual belinya. Makanya, atas kejadian tersebutlah kami melaporkan inisial Z tersebut, karena terindakasi menipu klien kami,” terang Jaimihar,

“Atas kejadian ini, klien kami mengalami kerugian lebih kurang 71 juta, tetapi klien kami hanya minta 50 juta, sesuai dengan bukti transferan yang ada saja,” bebernya.

Dan kami masih membuka ruang kepada inisial Z untuk bisa menyelesaikan secara kekeluarga. Tapi kalau tidak, kami akan tindak lanjuti laporan tersebut sampai pengadilan,” ungkapnya dengan tegas.

Ditempat yang sama, Aprianto, S.H yang juga pengacaranya Rio Kasairy menyampaikan apresiasi kepada Reskrim Polresta Pekanbaru atas pelayananya, humanis dan gerak cepat menerima setiap aduan dan laporan.

Dan kami berharap, klien kami bisa mendapatkan keadilan dan haknya bisa kembali,” ucap Aprianto yang juga Ketua DPD PWMOI Kota Pekanbaru.(rl)

Komentar