Pekanbaru – Allnewsterkini. Com | Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru melalui PK Pertama Putri Wulandhari melaksanakan pendampingan sidang terhadap klien anak berinisial RA dalam perkara tindak pidana narkotika. Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bapas dalam memberikan rekomendasi, pendampingan, dan penelitian kemasyarakatan Litmas untuk kepentingan proses peradilan anak.(05/6/2026)
Dalam persidangan, PK Pertama Putri Wulandhari menyampaikan hasil Litmas yang memuat latar belakang klien anak RA, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta rekomendasi program pembinaan yang tepat. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa 8 bulan pidana kurungan dan 3 bulan pelatihan kerja. Putusan ini menjadi upaya untuk memberikan efek jera sekaligus ruang pemulihan bagi klien anak.
Pendekatan terhadap klien anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan restoratif. Pendampingan PK sejak tahap Litmas hingga persidangan bertujuan memastikan hakim memiliki pertimbangan komprehensif di luar aspek yuridis.
Pendampingan sidang oleh Ibu Putri Wulandhari ini wujud kehadiran negara untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Putusan 8 bulan kurungan dan 3 bulan pelatihan kerja diharapkan tidak hanya menghukum, tapi juga membekali RA dengan keterampilan agar tidak mengulang perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Setelah putusan, Bapas Kelas I Pekanbaru akan terus melakukan pendampingan dan pembimbingan kepada RA. Hal ini sejalan dengan komitmen pemasyarakatan untuk memulihkan, bukan hanya menghukum, terutama bagi anak.







Komentar