Bangkinang – Allnewsterkini.Com| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang mengikuti kegiatan Dialog Interaktif secara virtual yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Riau, dengan topik pembahasan PERMA Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai salah satu titik partisipasi virtual.
Dialog menghadirkan narasumber utama, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., yang memaparkan secara rinci substansi dan implementasi dari ketiga Peraturan Mahkamah Agung tersebut dalam sistem peradilan Indonesia.
“PERMA ini memberikan arah baru dalam penanganan perkara yang lebih sederhana, cepat, dan berkeadilan, termasuk dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan,” ujar Dr. Diah Sulastri Dewi.
Kegiatan yang semula dijadwalkan dihadiri oleh Kalapas Bangkinang, Alexander Lisman Putra, dilaksanakan dengan diwakili oleh Ibu Tri Yogi Rantika Sari, selaku pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Bangkinang.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas kami di lapas berjalan sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan,” ujar Ibu Tri Yogi.
Dialog interaktif ini diikuti dengan antusias oleh peserta dari berbagai lembaga penegak hukum di wilayah Riau. Selain menjadi ajang diskusi hukum, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemasyarakatan dalam mengimplementasikan kebijakan peradilan secara tepat dan konsisten.
Melalui partisipasi aktif ini, Lapas Bangkinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan hak asasi bagi warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar