Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Layanan Legalisasi Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi, merupakan tema yang diusung dalam rangka sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diselenggarakan pada Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Kamis (15/6). Jika sebelumnya legalisasi dokumen luar negeri dilakukan melalui 5 tahap, kini dengan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen cukup melalui satu tahap layanan apostille.
“Secara singkat, layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas yang berkompeten,” terang Mhd. Jahari Sitepu selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau saat membuka acara.
Sebelum adanya layanan Apostille ini dikenal dengan layanan legalisasi, dimana setelah selesai mendapatkan legalisasi dari Kemenkumham, pemohon masih harus mendapatkan legalisasi dari Kementerian Luar Negeri agar dapat diakui dokumennya di luar negeri.
“Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi Apostille ini, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” sebut Jahari dihadapan para peserta yang terdiri dari perangkat pemerintah Provinsi/Daerah, Kementerian dan Lembaga, Notaris, Akademisi, Mahasiswa serta pelajar.
Demi meningkatkan pengetahuan para peserta turut didapuk narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Darmawan Putra, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah.
Pada kesempatan ini Staf Khusus Menteri menerangkan 66 jenis dokumen layanan apostille yang mencakup dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai tahap awal layanan apostille. “Kemenkumham akan terus melakukan evaluasi terhadap layanan Apostille sehingga kedepannya jumlah jenis dokumen dapat terus bertambah dengan tujuan akhir seluruh dokumen publik dapat menjadi objek layanan apostille,” sebut Fajar BS Lase. Dia menyebut hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya yang dapat langsung digunakan di 124 Negara Pihak Konvensi Apostille.
Acara sosialisasi yang sangat bermanfaat ini juga melibatkan para ASN Kanwil Kemenkumham Riau. Tampak hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto, yang didampingi Kabid Inteldakim, Darmunansyah. Selain itu, hadir pula Kabag Program dan Humas, Sabar Tarida Uli Gultom, bersama Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Dean Satria, beserta ASN Kanwil Kemenkumham Riau lainnya.
Komentar