2 Dari 3 Pelaku Penjual Kulit Harimau Berstatus Tersangka Oleh Kasi Wilayah II BPPHLHK Wilayah Sumatera

Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Brigade Beruang berhasil menangkap 3 orang pelaku penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera pada tanggal 5 Juni 2023 diTeluk Meranti, Bunut Pelalawan, Riau.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers nya oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera dikantor Seksi Wilayah II BPPHLHK Wilayah Sumatera, jalan HR Subrantas, KM 8,5 Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).

Dua penjual kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial JI (37) warga Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dan YW (29) warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau. Dan salah satu dari 3 orang yang ditangkap oleh Gakkum KLHK, berstatus saksi dengan inisial Al (43) warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, terang Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Wilayah Sumatera.

Lebih lanjut Sustyo mengatakan pada saat pengungkapan kasus penjualan kulit harimau ini, dimana penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang akan menjual kulit beserta bagian- bagian tubuh dari satwa yang dilindungi tersebut.

“Laporan ditindaklanjuti dan tim berhasil mengamankan tiga orang yang akan menjual kulit harimau sumatera. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya masih saksi,” terangnya kepada awak media.

Selain mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, penegak hukum juga mengamankan empat buah taring satwa loreng tersebut. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Polda Riau.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia”, tambah Sustyo.

Di tempat yang sama, Penyidik Gakkum KLHK Supriyadi menjelaskan dua pelaku ini hanya bertugas menjual kulit. Sedangkan pemburu yang bertanggungjawab menghilangkan nyawa binatang ini belum diketahui.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dua kulit harimau ini rencananya akan dijual dengan harga Rp60 juta,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 jutajuta(ril)

Komentar