Allnewsterkini. Com | PEKANBARU – Dua pelaku masing-masing TMM (40) dan R (30) diamankan karena merambah Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).Turut diamankan bersama kedua barang bukti berupa satu alat berat dan satu unit sepeda motor warna hitam, Sabtu (17/6) kemarin.
Keduanya kata Dirjen Gakkum Kementerian LHK RI Rasio Ridho Sani didampingi Subhan, didampingi Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, diamankan Tim Gakkum KLHK dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE).
“Kedua pelaku ini tertangkap tangan terhadap dua pelaku perambahan hutan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN),” kata Ridho, Selasa (27/6).
Lokasi persisnya, kata Ridho, kedua pelaku diamankan saat berada di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Kedua pelaku saat ditahan di rutan Polda Riau setelah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Ridho.
Turut menambahkan, Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, bahwa pihaknya mengapresiasi penangkapan terhadap pelaku perambahan hutan di kawasan TNTN ini.
Sustyo menegaskan, pihakny tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN.
“Keduanya diamankan melalui operasi pengamanan hutan gabungan oleh personel Direktorat Pencegahan dan Pengamanan,” tegas Sustyo.
Dijelaskan Sustyo, kedua tertangkap tangan setelah tim LHK (Dit PPLHK), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TNTN, dan Balai Besar KSDA melakukan operasi di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Saat tiba di lokasi, pelaku pertama diamankan adalah TMM bersama satu unit sepeda motor. Kemudian diamankan lagi R yang sedang mengoperasikan alat berat.
“Kami mendapat tantangan yang cukup besar dalam menangani pelaku perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo. Karena itu kami butuh dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo,” kata Sustyo.
Sustyo menjelaskan, dukungan semua pihak ini bertujuan melindungi habitat dari satwa liar gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di kawasan TNTN.
“Selama lima tahun terakhir, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN dan HPT Tesso Nilo,” ungkap Sustyo.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 18 orang yang melakukan pelanggaran hukum berhasil diamankan. Dari belasan kasus yang berhasil terungkap, lima diantaranya kasus illegal logging. Selanjutnya, dua kasus pertambangan dan lima kasus perambahan hutan.
“Ada tiga barang bukti alat berat ekskavator yang turut disita,” jelas Sustyo.
Sementara itu, untuk kasus di HPT Tesso Nilo terungkap tiga kasus illegal logging dan perambahan. “Para pelaku tersebut telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” kata Sustyo.
Menurut Sustyo, operasi yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Sesuai undang-undang para pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Sustyo(ril)
Komentar