BANGKINANG – Allnewsterkini.Com | Komisi II DPRD Kabupaten Kampar meminta dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Langkah tersebut dinilai perlu menyusul berkurangnya jumlah penerima bantuan pada tahun anggaran 2026.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, serta perwakilan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan guru MDTA.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menjelaskan bahwa jumlah penerima insentif yang sebelumnya mencapai sekitar 3.600 guru kini tercatat hanya 3.082 orang. Dengan demikian, terdapat sekitar 518 guru yang berpotensi tidak lagi menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, Senin (04/05/26).
Menurutnya, penurunan jumlah penerima tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan penyebabnya, apakah karena tidak lagi memenuhi persyaratan atau akibat persoalan administrasi dan pendataan.
“Diperlukan sinkronisasi data yang lebih baik agar tidak ada guru yang sebenarnya masih aktif justru kehilangan hak menerima bantuan,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kampar menilai belum serasinya data antara FKDT, Kementerian Agama, dan instansi terkait menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya perbedaan jumlah penerima. Karena itu, pembaruan data diminta segera dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain menghindari data ganda, proses verifikasi juga bertujuan memastikan tidak ada penerima yang sudah tidak aktif mengajar atau berasal dari lembaga pendidikan yang tidak lagi beroperasi.
DPRD Kampar juga membuka kemungkinan penambahan alokasi anggaran melalui APBD Perubahan apabila hasil verifikasi menunjukkan ratusan guru yang belum terakomodasi masih memenuhi syarat dan belum menerima bantuan dari sumber pendanaan lainnya.
Di sisi lain, dewan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan lain, baik melalui APBN, dana desa maupun skema bantuan bagi guru yang telah memiliki sertifikasi.
Data Kementerian Agama Kabupaten Kampar mencatat terdapat 2.992 guru madrasah non-ASN di daerah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 667 guru telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sementara 2.325 lainnya belum memperoleh bantuan serupa. Kementerian Agama juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp39 miliar untuk mendukung kesejahteraan guru agama di sekolah umum.
Ketua FKDT Kampar, Syamsul Hidayat, menyebutkan bahwa dari total 3.099 guru MDTA yang terdata, hanya 2.865 orang yang menerima insentif pada tahun 2025. Sementara itu, sebanyak 234 guru belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali.
Ia juga mengungkapkan adanya penurunan alokasi anggaran insentif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, anggaran tercatat mencapai Rp21,348 miliar, sedangkan pada 2024 dan 2025 hanya sekitar Rp12,960 miliar. Karena itu, FKDT berharap kuota penerima dapat dikembalikan seperti sebelumnya, yakni sekitar 3.600 guru.
Sementara itu, Disdikpora Kampar menjelaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi berkaitan dengan keterbatasan anggaran serta ketidaksesuaian data penerima. Pemerintah daerah, kata pihak dinas, menetapkan kuota penerima berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan menyerahkannya kepada Kementerian Agama untuk proses penetapan.
Disdikpora juga menemukan sejumlah data yang perlu diperbaiki, termasuk penerima yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi, guru yang mengajar pada lembaga yang sudah mendapatkan bantuan operasional, hingga adanya pencampuran data antara MDTA, pondok pesantren dan madrasah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data berada dalam kewenangan Kementerian Agama, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam penganggaran. Meski demikian, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat guna menghasilkan data yang lebih akurat.
Komisi II DPRD Kampar memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Sebanyak 518 guru yang belum masuk dalam daftar penerima saat ini akan diupayakan memperoleh dukungan melalui APBD Perubahan, sepanjang kondisi keuangan daerah memungkinkan.(ADV)







Komentar