Pekanbaru – Allnewsterkini. Com | Dalam upaya mendorong pemerataan akses energi listrik, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis berkoordinasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau terkait sinkronisasi data dan evaluasi kebijakan perhitungan rasio elektrifikasi Kabupaten Bengkalis tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas ESDM Provinsi Riau, Kamis (07/08/2025).
Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi, SH., MH, menyampaikan, koordinasi ini bertujuan memperoleh informasi aktual dan mendalam mengenai rasio elektrifikasi, khususnya perbedaan data antara Dinas ESDM dan PLN terkait daerah-daerah yang belum memiliki jaringan listrik, seperti tiang dan kabel.
“Pertemuan ini sangat penting bagi kami untuk mendapatkan data yang valid sebagai dasar dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kelistrikan di daerah kami,” ujar Sanusi.
Menanggapi hal tersebut, Yudha Patria selaku kepala bidang ESDM Provinsi Riau menjelaskan, pada tahun 2023 pihaknya telah melakukan pendataan manual di seluruh kabupaten/kota, lalu menyinkronkannya dengan data PLN, khususnya melalui SP2K Provinsi Riau, untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang belum teraliri listrik.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis masih menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Terbatas (PLTT) dengan daya terbatas. Namun, solusi jangka panjang sedang dipersiapkan, salah satunya melalui pembangunan kabel laut dari Pakning menuju Pulau Bengkalis yang nantinya akan langsung terhubung ke jaringan listrik Sumatra.
“Dengan terhubungnya jaringan listrik melalui kabel laut tersebut, kami berharap permasalahan kelistrikan di Bengkalis dapat segera teratasi,” jelas Yudha.
Anggota Komisi III, Fakhtiar Qodri, S.Sos., M.AP, menambahkan bahwa masih banyak wilayah di Bengkalis yang belum memiliki tiang listrik. Ia berharap pemerintah provinsi bisa segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
Senada dengan itu, Jonner L. Tobing menyampaikan keprihatinannya atas kondisi masyarakat pelosok yang masih menyambung kabel listrik dari rumah ke rumah secara tidak aman, bahkan menggunakan kayu sebagai penyangga kabel. Menurutnya, kondisi ini berisiko menimbulkan bahaya kebakaran akibat korsleting.
Yudha Patria menjelaskan, pembangunan jaringan listrik sepenuhnya menjadi kewenangan PLN, sementara peran pemerintah provinsi hanya sebatas mendorong dan memfasilitasi. Namun, keterbatasan daya dan anggaran menjadi hambatan utama pengembangan jaringan.
“Untuk tahun depan, pemasangan tiang listrik hanya dapat dilakukan melalui usulan pokok pikiran (pokir) dewan. Masyarakat juga dapat melaporkan daerah yang belum terjangkau listrik melalui aplikasi Peduli Riau, agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III, Rahmad, S.I.Kom, menyoroti ketidaksesuaian antara data yang disampaikan ESDM—yakni rasio elektrifikasi 99,9%—dengan kondisi faktual di lapangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan peninjauan ulang terhadap data agar sinkron antara tingkat kabupaten dan provinsi.
Sanusi menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa angka 99,9% tidak bisa dijadikan acuan jika hanya berdasarkan data BPS, karena pembaruan datanya lima tahun sekali. Ia menyarankan agar peninjauan dilakukan secara berkala agar lebih sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat.
“Kebutuhan listrik masyarakat terus meningkat setiap bulan, sementara untuk mendapatkan tiang listrik saja harus menunggu tahun anggaran berjalan. Jangan hanya berpegang pada data BPS yang tidak selalu mencerminkan kondisi di lapangan,” tegas Sanusi.
Komentar