Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

PEKANBARU – Allnewsterkini. Com| Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Di Provinsi Riau, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang melibatkan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Riau.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa operasi yang berlangsung selama 14 hari ini mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung dengan pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri, tujuan Operasi Patuh 2026 adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan. Kita ingin mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Irjen Agus.

Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan komposisi penindakan sebesar 60 persen ETLE, 30 persen penindakan manual (non-ETLE), dan 10 persen teguran simpatik.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh yang digelar di seluruh Indonesia.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan memfokuskan penindakan terhadap 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, yaitu:

1. Kendaraan bermotor R2 dan R4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka, atau mengubah spesifikasi teknis.
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya.
4. TNKB (plat nomor) kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
10. Pengendara yang berkendara sambil merokok.

Selain melakukan penegakan hukum, jajaran Ditlantas Polda Riau juga akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.

“Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama.”tutupnya. (***)

Komentar