Pastikan penanganan perkara secara optimal, Jajaran Pidmil Menggelar Koornis & Monitoring Perkara Ke Kejari Batam & Lantamal IV Batam

Allnewsterkini. Com | Batam — Aspidmil Kolonel Laut(H) Faisol, SH. & Tim lakukan Koordinasi Teknis & Monitoring Perkara Terhadap Perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Kejari Batam yang disambut oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, SH.,MH. dan Danlantamal IV Batam Cq. Kadiskum Letkol Laut (H) Sigit Sutadi Nugroho, SH.,MH.,M.Tr.Opsla di Kantor/Mako masing-masing.(04/11/2024)

Dari hasil Koornis & monitoring terhadap perkara perlindungan pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh para Tsk. An.Nuzirwansyah Aldino (Sipil) bersama-sama Tsk. An.Serka EFAH, Kopda Mar AK, Kopda Mar SR dan Kopda Mar BR (Militer) yang penangananya dilakukan secara terpisah (splitsing) yang disangkakan melanggar Pasal 81 Jo 69 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1KUHP, didapatkan konklusi sebagai berikut :
1. Bahwa terhadap perkara An.Tsk. Nuzirwansyah Aldino (Sipil) saat ini telah diputus bersalah melakukan TP.Penempatan Pekerja Migran secara Ilegal dan dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Batam tanggal 10 September 2024.
Guna penyelesaian perkara aquo secara tuntas, Jajaran Aspidmil saat ini mendorong Jaksa Eksekutor pada Kejari Batam untuk segera melakukan eksekusi terhadap amar aquo dan segera melaporkan pelaksanaanya kepada Pidmil Kejati Riau.

2. Bahwa terhadap progress penanganan perkara An.Tsk.Serka EFAH, Kopda Mar AK, Kopda Mar SR dan Kopda Mar BR (Militer) masih menunggu pelimpahan perkara ke Dilmil I-03 Padang melalui Skeppera Danlantamal IV selaku Perwira Penyerah Perkara.
Dari hasil koordinasi dan monitoring ini, Aspidmil terus berkoordinasi dalam mendukung kelancaran penyerahan perkara aquo.

Selaku penanggung jawab utama dalam penyelesaian perkara koneksitas, jajaran bidang pidana militer memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional & akuntabel dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan & kepastian hukum melalui persamaan didepan hukum (equality before the law) bagi yustisiabel sipil/militer.(Ril)

Komentar