Pekanbaru – Allnewsterkini. Com | Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan pembagian matras bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (01/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta upaya pemenuhan hak dasar warga binaan.
Kegiatan Pembagian Matras ini dibagikan secara bertahap kepada penghuni kamar hunian. Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Perawatan, Ricky Martin Marpaung didampingi Staf Perawatan dan Staf KPLP serta Petugas Pengamanan.
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menyampaikan bahwa pembagian matras bertujuan menjaga kerapian dan kebersihan kamar hunian, sekaligus meningkatkan kenyamanan warga binaan.
Selain itu Kalapas menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga binaan pemasyarakatan sejalan dengan tujuan rehabilitasi yang diamanatkan oleh undang-undang. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di dalam lembaga pemasyarakatan dan memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan,” ujarnya.
Adapun proses pembagian dilakukan secara transparan dan diterima langsung kepada wbp. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembagian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan.
Dengan adanya pembagian matras serta penerapan pembatasan pakaian, diharapkan kualitas hidup WBP semakin baik, serta hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.







Komentar