Tim Raga Polres Dumai Gagalkan Peredaran Ganja di Jalan Bahtera, Dua Tersangka Diciduk

DUMAI – Allnewsterkini. Com|Tim Raga Polres Dumai dan Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Dumai Barat. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan berat kotor sekitar 300 gram.

Kedua tersangka yang diamankan adalah EDP (40), seorang karyawan swasta, dan FH (22), warga asal Papua Pegunungan yang saat ini berdomisili di Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Keberhasilan ungkap kasus ini merupakan hasil kejelian petugas di lapangan yang tengah melaksanakan patroli rutin guna menjaga situasi Kamtibmas di Kota Dumai,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

Penangkapan berawal dari mobil mencurigakan pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu malam (30/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Satres Narkoba bersama Tim Raga Polres Dumai sedang berpatroli di seputaran Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Petugas mencurigai satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu (Grey) dengan nomor polisi BM 1701 EW yang sedang terparkir di bahu jalan. Di dekat mobil tersebut, terlihat seorang pemuda (tersangka FH) sedang duduk di tepi jalan.

Saat petugas mendekati kendaraan, didapati dua orang pria berada di kursi depan. Namun, satu orang yang berada di kursi penumpang sebelah kiri langsung membuka pintu dan melarikan diri dari sergapan petugas. Sementara itu, pria di kursi kemudi, yakni EDP, berhasil diamankan.

Ransel berisi ganja di bangku tengah petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh. Dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam mobil pada bangku tengah, petugas menemukan tas ransel hitam merk Consina yang di dalamnya berisi paket plastik asoi hitam, bungkusan kertas nasi, dan sebuah toples bening. Semuanya berisi narkotika jenis ganja kering, lengkap dengan 3 blok kertas paper tembakau. Petugas juga menemukan satu kotak rokok berisi ganja di kantong pintu depan sebelah kiri.

Pada tersangka di luar mobil saat menggeledah FH yang duduk di pinggir jalan, petugas menemukan satu bungkusan kertas nasi berisi ganja yang diletakkan di sebelah kiri posisi duduknya.

Selain ganja seberat ± 300 gram dan mobil Honda Brio, polisi juga menyita uang tunai total Rp2.650.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi atau pembelian barang haram tersebut.

Ancaman hukuman berdasarkan hasil tes urine pasca penangkapan, kedua tersangka juga terindikasi positif mengonsumsi narkoba jenis Methamphetamine. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang serius atas peran mereka sebagai penyedia, penjual, maupun pemilik narkotika.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Komentar