Pekanbaru – Allnewsterkini. Com | Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Pekanbaru, Suryadinatta dan M. Nur Syamsu, melaksanakan kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Pekanbaru terhadap tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika. Kegiatan TAT ini melibatkan unsur Bapas, Polri, BNN, dan Kejaksaan sebagai bentuk sinergi dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya yang melibatkan anak.
Ketiga anak tersebut berinisial AI, DP, dan MF. Pelaksanaan asesmen bertujuan untuk mengetahui kondisi, peran, serta tingkat keterlibatan masing-masing anak dalam perkara narkotika, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan rehabilitasi yang diperlukan. Hasil asesmen ini menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam menentukan langkah penanganan hukum yang tepat, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Pekanbaru, dua dari tiga anak direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan dari penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, hasil asesmen dari unsur Polri, BNN, dan Kejaksaan memberikan rekomendasi agar anak-anak tersebut mendapatkan pembinaan dalam lembaga.
Keputusan akhir terkait rekomendasi penanganan tidak ditentukan oleh satu instansi saja, melainkan merupakan hasil keputusan bersama Tim Asesmen Terpadu. Dalam pelaksanaan TAT kali ini, berdasarkan hasil pembahasan dan suara terbanyak dari seluruh unsur tim, Ketua TAT mengambil keputusan bahwa proses hukum terhadap ketiga anak tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan rekomendasi pelaksanaan rehabilitasi dilakukan di LPKA. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan hasil asesmen dari masing-masing unsur guna memastikan penanganan yang tepat, terukur, serta tetap mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya penanganan perkara anak secara komprehensif, dengan mengedepankan aspek perlindungan, pembinaan, dan pemulihan. Hal ini menunjukkan komitmen seluruh pihak dalam memastikan anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak-haknya, sekaligus memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik.***





Komentar