Pekanbaru — Allnewsterkini. Com| Suasana haru dan penuh harapan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru saat beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menghirup udara kebebasan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), pada 15 Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak narapidana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Pembebasan bersyarat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan dinyatakan layak melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sebelum bebas, para WBP juga dibekali pembekalan akhir masa pidana, termasuk motivasi keagamaan, keterampilan kerja, dan pengarahan dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama masa PB, mereka tetap berada dalam pengawasan Bapas dan wajib melapor secara berkala.
Salah satu WBP yang mendapatkan PB mengaku bersyukur atas kesempatan kedua yang diberikan negara. “Saya sangat berterima kasih kepada semua petugas Lapas dan pembina yang selama ini membimbing saya. Ini awal baru bagi hidup saya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Pembebasan bersyarat ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan bukan hanya soal pembinaan di dalam tembok penjara, tetapi juga tentang harapan, pemulihan, dan kembalinya individu ke tengah masyarakat sebagai insan yang lebih baik.
Komentar