Pekanbaru – Allnewsterkini. Com| Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau mengikuti Rapat Pembahasan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan BPK RI yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.(23/10/2025)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini bertujuan untuk menelaah perkembangan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta memastikan proses penyelesaiannya berjalan cepat, tepat, dan akuntabel.
Dalam pemaparan rapat, disampaikan bahwa terdapat 103 rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023 yang masih memerlukan penyempurnaan, serta 19 rekomendasi baru dari hasil audit laporan keuangan tahun anggaran 2024 dengan total nilai sebesar Rp389,99 miliar.
Inspektorat Jenderal menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak semata menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen nyata terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, setiap unit eselon I, termasuk Ditjen Pemasyarakatan, diminta menjadikan penyelesaian rekomendasi tersebut sebagai prioritas utama dengan batas waktu hingga 10 November 2025, disertai bukti penyelesaian yang sahih dan terverifikasi.
Kanwil Ditjenpas Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penguatan pengawasan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Lingkungan Pemasyarakatan. Melalui sinergi yang erat antara Kanwil, UPT Pemasyarakatan, dan Inspektorat Jenderal, diharapkan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh demi mendukung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan.








Komentar