Pekanbaru — Allnewsterkini. Com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti pengarahan langsung dari Direktur Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Drs. Mashudi, secara virtual pada Jum’at (9/5/2025). Pengarahan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Dalam arahannya, Mashudi menekankan sejumlah poin penting untuk seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya terkait pemberantasan peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lapas dan rutan.
Pertama, Direktur Pemasyarakatan meminta kepada seluruh Ka.UPT agar tidak mundur dan terus melaksanakan razia rutin di blok hunian. “Razia harus terus dilakukan secara rutin dan insidentil untuk memastikan tidak ada peredaran handphone maupun barang terlarang lainnya di dalam lapas/rutan,” tegas Mashudi.
Kedua, Mashudi juga menginstruksikan agar seluruh jajaran pemasyarakatan senantiasa menjalin hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, BNN, dan TNI, guna memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas/rutan.
Ketiga, Direktur Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk memberikan tindakan tegas tanpa toleransi kepada oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lapas. “Tidak ada tempat bagi petugas yang bermain-main dengan barang terlarang. Sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, yang turut hadir dalam pengarahan virtual tersebut, menyatakan dukungannya atas instruksi yang diberikan dan siap menindaklanjutinya di lingkungan Lapas Narkotika Rumbai. “Kami akan terus meningkatkan razia rutin, menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum, dan memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas,” ujar Kalapas.***
Komentar