Allnewsterkini. Com | Pekanbaru-Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase menegaskan, paspor bukanlah izin untuk bekerja. Paspor adalah dokumen perlintasan untuk ke luar atau masuk dari satu negara ke negara lain.
“Negara tidak pernah melarang masyarakat bekerja di luar negeri asalkan jelas siapa penjamin/penanggungjawabnya, tujuan bekerjanya di mana,” kata Fajar Lase saat Sosialisasi Keimigrasian tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam layanan Eazy Passport di Gereja HKBP Pekanbaru, Kamis (19/10/2023).
Disebutkannya, pemerintah Indonesia tidak mau ada warganya yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri tapi ternyata dia dijual untuk menjadi pekerja seks komersil dan pekerja ilegal lainnya.
“Kita harapkan jangan sampai ada orang-orang Indonesia dijanjikan pekerjaan di luar negeri tapi ternyata dia dijual untuk menjadi pekerja seks komersil atau dijadikan pekerja rodi tanpa digaji, diperbudak untuk bekerja ilegal, atau juga organ tubuhnya diperjualbelikan. Kita tidak mau seperti itu,” tegasnya.
Maka dari itu, katanya, setiap ada layanan Eazy Passport disellingi dengan sosialisasi keimigrasian tentanh TPPO. “Mari kita saling jaga karena petugas imigrasi kita ada yang berurusan dengan hukum. karena mengeluarkan paspor yang digunakan untuk bekerja di luar negeri kemudian bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga dia menjelaskan, syarat untuk pembuatan paspor pertama kali yakni wajib bawa KTP elektronik asli, kartu keluarga asli, akte nikah/lahir/ijazah terakhir asli.
“Kalau perpanjang wajib bawa paspor lama dan KTP elektronik. Maka kalau sudah pernah urus paspor tetapi tidak dibawa karena hilang atau rusak tempat pengurusannya di kantor imigrasi. Kenapa? Diatur dalam aturan keimigrasian paspor yang rusak wajib bayar denda Rp500 ribu dan plus biaya paspor baru di transfer ke rekening negara bukan bayar ke pribadi,” ungkapnya.
“Kalau hilang wajib buat laporan ke polisi, bawa surat kehilangan itu ke Kantor Imigrasi untuk dibuat berita acara dulu setelah itu diverifikasi dulu apakah kehilangan itu ada unsur kesengajaan atau tidak, jadi bisa langsung dilayani atau menunggu waktu satu bulan, tiga bulan atau maksimal satu tahun. Kemudian, bayar denda Rp1 juta rupiah plus biaya paspor baru,” sambungnya.
Ditambahkannya, paspor adalah dokumen negara yang diatur dalam UU. Oleh karena itu, dokumen negara wajib dilindungi dengan baik, tidak boleh rusak atau bahkan hilang.
“Dokumen negara inilah yang memungkinkan kita ke luar atau masuk dari negara yang satu ke negara yang lain, tanpa paspor kita tidak bisa berkunjung ke luar negeri dan KTP dan KK kita juga tidak berlaku. Itulah mengapa paspor kita dilindungi dan pemiliknya diberikan sanksi apabila tidak dirawat dengan baik apalagi sampai hilang,” pungkasnya sembari menegaskan, layanan Eazy Passport bukan ujtuk melemahkan, mengabaikan atau meniadakan pemeriksaan dokumen.
Komentar