Polres Dumai Gelar Press Release, Ungkap 296 Cartridge Diduga Etomidate Senilai Rp888 Juta

Dumai71 views

DUMAI – Allnewsterkini. Com | Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap peredaran narkotika yang diduga jenis etomidate dengan barang bukti sebanyak 296 cartridge atau sebanyak 672 mililiter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38), asal Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh, S.I.K., M.Si., dalam press release yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (25/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan September 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis etomidate dari Dumai menuju Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, RT 004, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Saat diamankan, S diketahui hendak berangkat menuju Kota Medan menggunakan bus. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka. Dari dalam tas ransel warna hitam-merah milik tersangka, polisi menemukan satu buah tas belanja warna merah yang berisi dua paket dibalut selotip.

Setelah diperiksa, kedua paket tersebut berisi 296 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate merek Thugs.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku barang tersebut diterimanya dari seorang pria berinisial BJ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

S mengaku bertemu dengan BJ di kawasan Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, BJ menyerahkan satu kantong belanja warna merah yang berisi dua paket dengan total 296 cartridge diduga etomidate.

S kemudian diminta membawa barang tersebut menuju Kota Medan dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial R yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk membantu perjalanan S menuju Indonesia, BJ disebut telah mencarikan speed boat sekaligus memberikan biaya perjalanan sebesar RM2.900 atau sekitar Rp12,7 juta.

Sementara itu, apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada R di Kota Medan, S dijanjikan memperoleh imbalan sebesar RM2.000 atau sekitar Rp8,7 juta.

Namun, sebelum barang tersebut sampai ke Kota Medan, polisi berhasil mengamankan S beserta seluruh barang bukti di Kota Dumai.

Kapolres Dumai menjelaskan, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 296 cartridge diduga etomidate dengan total volume 672 mililiter.

Berdasarkan keterangan dalam press release, satu cartridge tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3 juta. Dengan demikian, nilai keseluruhan 296 cartridge tersebut diperkirakan mencapai Rp888 juta.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah hukum Kota Dumai.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dengan pengungkapan tersebut, polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk BJ dan R yang saat ini masih berstatus DPO.

Komentar