PEKANBARU – Allnewsterkini. Com | Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Provinsi Riau, Samsat Provinsi Riau, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar razia gabungan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan umum ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan Purna MTQ, Selasa (26/5/2026).
Operasi penertiban tersebut difokuskan pada kendaraan angkutan barang bertonase berat yang melanggar aturan operasional, kendaraan over dimension over loading (ODOL), travel ilegal, kendaraan roda tiga jenis max ride yang mengangkut penumpang, hingga pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan razia dilakukan karena masih banyak kendaraan ODOL yang nekat melintas di jalan protokol Kota Pekanbaru pada jam-jam sibuk, baik pagi, siang, maupun sore hari.
“Karena itu, razia gabungan kali ini dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman. Banyak truk over dimension over loading (ODOL) yang masih melintas di jalan protokol pada pagi, siang, dan sore hari,” ujar Masykur usai kegiatan razia.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan jam operasional serta melanggar rambu lalu lintas.
Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan ODOL tidak diperbolehkan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari karena jalan tersebut merupakan jalur utama dan kawasan padat aktivitas masyarakat.
Selain menyasar kendaraan angkutan barang, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan travel ilegal dan kendaraan roda tiga jenis max ride yang beroperasi di pusat kota. Kendaraan max ride yang diketahui mengangkut penumpang langsung diberikan tindakan tilang karena belum memiliki izin sebagai angkutan umum.
“Kalau max ride tidak mengangkut penumpang, kami persilakan melintas. Jika digunakan sebagai angkutan umum, tentu kami lakukan penilangan karena izinnya belum ada,” jelasnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua tidak dilakukan dalam bentuk penilangan lalu lintas. Petugas hanya memfokuskan pemeriksaan pada kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, Samsat Provinsi Riau bersama Bapenda Kota Pekanbaru juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di lokasi razia. Masyarakat yang kedapatan menunggak pajak dapat langsung melakukan pembayaran di tempat tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi razia. Tadi, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan bayar di tempat,” ungkap Masykur.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan dan para pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait jam operasional dan ruas jalan yang diperbolehkan dilintasi kendaraan berat.
“Truk ODOL tidak boleh bebas melintas. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin agar tumbuh kesadaran dari pengusaha maupun pengemudi,” tegasnya.
Khusus untuk truk pengangkut tanah timbun, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan uji berkala kendaraan atau KIR bersama Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB).
Kendaraan yang tidak memiliki KIR aktif akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub Pekanbaru berharap melalui razia terpadu ini, ketertiban lalu lintas di jalan protokol dapat lebih terjaga, risiko kecelakaan akibat kendaraan bertonase berat dapat ditekan, serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat.***






Komentar