DPRD Ketuk Palu, Struktur Organisasi Pemko Pekanbaru Bertambah Jadi 35 OPD

PEKANBARU – Allnewsterkini. Com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri. Sidang turut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan penambahan dua OPD baru, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, urusan kebudayaan dipisahkan dari perangkat daerah sebelumnya dan dibentuk menjadi Dinas Kebudayaan tipe B.

Dengan penambahan tersebut, jumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bertambah dari 33 menjadi 35 OPD.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan seluruh tahapan pembahasan Ranperda telah diselesaikan hingga akhirnya disetujui menjadi Perda. Menurutnya, pembentukan OPD baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 35 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,” ujar Isa.

Ia menilai keberadaan perangkat daerah baru akan mendukung percepatan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sekaligus memperkuat pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Meski demikian, Isa mengakui penambahan perangkat daerah akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran, termasuk untuk pengisian jabatan struktural dan operasional organisasi.

“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, fokus kerja OPD baru nantinya diarahkan pada pengembangan sektor ekonomi kreatif, perikanan, dan peternakan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih optimal.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan pembentukan perangkat daerah baru merupakan bagian dari upaya menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, pemisahan urusan pariwisata dan kebudayaan serta pembentukan Dinas Perikanan dan Peternakan bertujuan agar setiap sektor dapat dikelola secara lebih fokus dan maksimal.

“Ya, karena kita tinggal di Kota Pekanbaru, apalagi Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera,” kata Agung.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memperkuat upaya pelestarian dan pengembangan budaya Melayu melalui berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat. Di sisi lain, sektor ekonomi kreatif juga akan mendapat perhatian lebih melalui pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, seiring meningkatnya aktivitas pelaku ekonomi kreatif di Kota Pekanbaru.

Setelah Perda disahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan melanjutkan proses penyusunan struktur organisasi, penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako), hingga pelantikan pejabat dan pembentukan struktur organisasi perangkat daerah yang baru.(ADV)

Komentar