Pekanbaru – Allnewsterkini. Com|Polda Riau bersama Tim Satgas Pusat Studi Ilmu Kepolisian menggelar kegiatan penyiapan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan di Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengembangan ilmu kepolisian berbasis riset sekaligus menyempurnakan Green Policing sebagai model pemolisian yang adaptif terhadap tantangan lingkungan dan kompleksitas persoalan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Prof. Chryshnanda Dwilaksana, jajaran Sespim Lemdiklat Polri, Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Anom Wibowo, pejabat utama Polda Riau, akademisi, instansi lingkungan hidup, tokoh adat, pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat, serta perwakilan mahasiswa.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pembentukan kedua pusat studi menjadi momentum penting bagi Polda Riau untuk membangun learning organization, yakni organisasi yang menjadikan pengalaman lapangan dan penelitian sebagai dasar pengembangan kebijakan kepolisian.
“Atas nama keluarga besar Polda Riau, saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Chryshnanda Dwilaksana, guru dan mentor saya yang telah mengajarkan banyak hal, termasuk Green Policing yang saat ini kami implementasikan di Polda Riau,” kata Herry.
Menurut Herry, perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis sumber daya alam, serta meningkatnya kejahatan lingkungan telah mengubah konsep keamanan modern.
Karena itu, Green Policing hadir sebagai paradigma baru yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Manusia, masyarakat, negara, dan alam berada dalam hubungan yang saling membentuk. Lingkungan bukan objek di luar kehidupan manusia, tetapi bagian dari jejaring kehidupan tempat keamanan, kesejahteraan, dan keadilan memperoleh maknanya,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, Green Policing di Polda Riau dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention, law enforcement, dan restoration. Pendekatan tersebut kemudian diinternalisasikan menjadi budaya organisasi melalui Green Habit, Green Thinking, dan Green Culture agar setiap anggota Polri memiliki kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, Riau menjadi laboratorium yang tepat untuk mengembangkan konsep tersebut karena merupakan pusat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menghadapi tantangan kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya.
“Keamanan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan manusia, keamanan ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu Green Policing relevan dengan kebutuhan Riau sekaligus sejalan dengan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” katanya.
Herry berharap pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan mampu mempertemukan pengalaman lapangan dengan kajian akademik sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkaya konsep Green Policing dan menjadi referensi bagi pendidikan maupun pembinaan di lingkungan Polri.
“Pengalaman lapangan memberikan fakta. Penelitian memberikan penjelasan. Teori memberikan arah. Ketika ketiganya dipertemukan, organisasi akan memiliki fondasi yang kuat untuk terus berkembang,” tegasnya.
Sementara itu, Komjen Prof. Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan Green Policing merupakan model pemolisian berbasis wilayah, fungsi, dan dampak masalah yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam penanganan berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, konflik tata kelola sumber daya alam, hingga berbagai persoalan sosial yang berdampak terhadap keteraturan masyarakat.
“Green Policing dapat digolongkan sebagai pemolisian berbasis dampak masalah. Ketika suatu persoalan berdampak pada kehidupan masyarakat dan mengganggu keteraturan sosial, maka hal tersebut menjadi bagian dari pemolisian,” jelas Chryshnanda.
Ia menambahkan, implementasi Green Policing membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat.
Model tersebut juga harus didukung pemanfaatan teknologi melalui e-policing, sistem pemetaan berbasis data, serta pemantauan lingkungan secara real time agar setiap kebijakan dan tindakan kepolisian dilakukan secara tepat sasaran.
Melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan, praktik Green Policing di Polda Riau diharapkan dapat terus dikembangkan menjadi model pemolisian berbasis ilmu pengetahuan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.





Komentar