Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Raga Polres Dumai Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Di Bakso Siswati Dumai

Dumai17 views

DUMAI – Allnewsterkini. Com | Tim URC RAGA Polres Dumai berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan secara bersama-sama.(30/9/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, tepatnya di sekitar Warung Bakso Siswati.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban sekaligus pelapor JHH. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/157/IX/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama temannya RK di tempat jualan Bumi Coffee yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor KPPN Kota Dumai.

Sekitar pukul 21.25 WIB, korban melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo. Kedua orang tersebut kemudian menggeber suara knalpot sepeda motornya ke arah korban sambil berkata, “Anjai”.

Kedua orang tersebut kemudian kembali melintas beberapa kali di lokasi. Tidak lama berselang, sekitar empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri korban dan temannya.

Salah seorang dari kelompok tersebut kemudian berkata, “Siapa yang ngago-ngago, dah kuat kalian dah,” sebelum salah seorang pelaku menendang ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.

Dalam situasi tersebut, korban melihat salah seorang pelaku membawa pisau dapur. Karena merasa terancam, korban kemudian berlari menuju Warung Bakso Siswati. Namun, korban dikejar oleh dua orang yang diduga membawa senjata berupa pisau dan obeng.

Saat berada di dalam warung, korban kemudian ditusuk oleh dua orang yang masing-masing menggunakan jaket berwarna merah dan kuning. Akibat serangan tersebut, korban kembali terjatuh ke lantai.

Korban kemudian mendapat pertolongan dari saksi RK dan seorang warga lainnya. Sementara itu, dua pelaku yang diduga melakukan penusukan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, luka tusukan pada bagian bahu akibat benda yang diduga obeng, serta memar pada bagian wajah sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Tim URC RAGA Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, yakni DAU (23 tahun), warga Kecamatan Dumai Selatan, dan W (26 tahun), warga Kecamatan Dumai Selatan.

Pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim URC Raga Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum Polres Dumai IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan kedua tersangka di salah satu rumah warga yang berada di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengetahui bahwa setelah kejadian kedua tersangka sempat melarikan diri ke kawasan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, selama kurang lebih dua hari. Keduanya kemudian berpindah ke Rupat selama sekitar lima hari sebelum kembali melarikan diri ke Kabupaten Siak.

Setibanya di Kabupaten Siak, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga kambing hingga akhirnya keberadaan mereka berhasil diketahui oleh Tim URC RAGA Polres Dumai.

Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu dua buah helm, satu stel pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu buah obeng.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Tim URC RAGA Polres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kota Dumai.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Komentar