PEKANBARU – Allnewsterkini. Com | Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kulim bersama Polsek Kulim, menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat warung remang-remang di Jalan Lintas Timur Maredan, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Senin (20/7/2026) malam.
Razia dihadiri langsung oleh Camat Kulim Fajri Adha S.STP M.Si, Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni SH MH, dan Koramil 05 Sail.
Hadir juga Lurah Kulim Agustina S.KM N.LP, Kasi Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kulim.
Usai razia, Camat Kulim Fajri Adha, mengungkapkan, razia ke sejumlah tempat warung remang-remang malam itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga, yang menyebutkan adanya aktivitas prostitusi.
”Dari operasi kami temukan satu orang perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi, untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai kewenangan instansi terkait. Kita turun langsung bersama bapak Kapolsek kebeberapa tempat hiburan malam lainnya, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ungkap Fajri Adha, Rabu (22/7/2026).
Menurut Fajri Adha, pihak Polsek Kulim telah mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas warung remang-remang.
”Kapolsek sudah jelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengambil tindakan. Di samping itu, kita tentu akan melakukan pembinaan,” ujarnya.
Saat razia, petugas menemukan salah satu rumah yang masih menyediakan fasilitas karaoke. Sebagian peralatan DJ diamankan oleh Polsek Kulim. Kemudian ditemukan beberapa minuman beralkohol jenis bir yang selanjutnya diamankan oleh Polsek Kulim.
”Jadi dari hasil pemantauan, juga menunjukkan terdapat beberapa bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai warung remang-remang dan karaoke. Namun saat ini sudah tidak lagi difungsikan untuk kegiatan tersebut. Warga yang berdomisili di kawasan tersebut telah dilakukan pendataan sebagai bahan monitoring dan pembinaan,” ujarnya
Camat Kulim bersama Polsek Kulim dan Koramil 05/Sail memberikan pembinaan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecamatan Kulim bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan monitoring secara berkala guna mencegah kembali munculnya aktivitas penyakit masyarakat di lokasi tersebut.
Camat Kulim Fajri menyebutkan, untuk penerapan hukum terkait pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan malam perlu dilakukan penelusuran lebih jauh.
”Pemko bersama-sama dengan tokoh masyarakat berharap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini yang dapat mencoreng nama Kota Pekanbaru,” tegas Fajri Adha.
”Kita berharap di Kota Pekanbaru, terutama di Kecamatan Kulim ini betul-betul clear dari kemaksiatan,” tutupnya.







Komentar